SIMPEL KLHK untuk Kendalikan Pencemaran Lingkungan

SIMPEL KLHK to Control Environmental Pollution

SIMPEL KLHK – Sekarang ini, mau bagaimanapun sudah tidak bisa menghindari fakta bahwa semakin lama bumi menjadi semakin panas dan juga udara sudah sering tidak segar lagi di pagi hari. Ketika hal tersebut sudah terjadi, bagaimana yang harus Anda lakukan? Tentunya adalah melakukan yang namanya pengendalian pencemaran lingkungan. Salah satunya adalah SISPEL KLHK.

Apa itu SISPEK KLHK dan bagaimana fungsinya dalam pengendalian pencemaran lingkungan?

Apa Itu SISPEK KLHK?

“Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkunganhidup, pelaksanaan izin perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu secara elektronik.” Pasal 1 P.87 tahun 2016.

SIMPEL diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 2 ayat (1) P.87 tahun 2016.

Kepanjangan SISPEK KLHK

Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) yakni suatu sistem yang menerima dan mengelola data hasil pemantauan emisi cerobong industri yang dilaksanakan dengan pengukuran secara terus menerus atau Continuous Emissions Monitoring System (CEMS).

Terdapat 10 sektor industri yang seharusnya SISPEK, yakni peleburan besi dan baja, pulp & kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik energi termal, pupuk dan amonium nitrat.

Fungsi SISPEK KLHK

Permen LHK 13 tahun 2021 tentang SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Industri secara Terus Menerus) fungsi SISPEK KLHK bertujuan untuk menerima data dan isu emisi secara benar, cermat, dan terus-menerus perlu dikerjakan pemantauan emisi secara terintegrasi.

Fungsi Sistem Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus (Continuous Emission Monitoring System) yang berikutnya disingkat CEMS ialah suatu alat yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter Emisi dan laju alir yang dikerjakan secara terus menerus. 

Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri atau SISPEK ialah metode yang menerima dan mengelola data hasil pemantauan emisi sumber tidak bergerak atau emisi cerobong dengan pengevaluasian secara terus menerus atau CEMS.

Cara Pengisian SISPEK

Berikut ini adalah cara pengisian SISPEK yang harus Anda perhatikan:

Registrasi:

Perusahaan/industri mengisi formulir registrasi dan melampirkan surat permohonan secara daring melalui portal web Direktur Jenderal (https://ditppu.menlhk.go.id).

Validasi Registrasi:

Permohonan perusahaan/industri akan divalidasi oleh Direktur Jenderal. Data registrasi yang dinyatakan benar dan lengkap akan mendapatkan nomor registrasi.

Nomor registrasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Data Administratif

Setelah mendapatkan nomor registrasi, perusahaan/industri mengisi dan melengkapi data pada aplikasi SIMPEL PPU, meliputi profil perusahaan, titik penaatan cerobong, dan sumber Emisi. Kemudian data akan divalidasi oleh Direktur Jenderal dan apabila dinyatakan lengkap dan sesuai, maka perusahaan/industri akan mendapatkan akses untuk mengisi data teknis.

Data Teknis

Perusahaan/industri mengisi data teknis CEMS pada aplikasi SIMPEL PPU, yang meliputi referensi, profil, spesifikasi, analyzer, komunikasi, kalibrasi, dan pendukung data. Data teknis CEMS akan divalidasi oleh tim Direktur Jenderal dan apabila dinyatakan lengkap dan sesuai, maka perusahaan/industri akan mendapatkan jadwal verifikasi lapangan.

Verifikasi Lapangan

Tim teknis Direktur Jenderal akan melakukan verifikasi lapangan ke perusahaan/industri untuk memeriksa secara faktual pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Uji Konektivitas

Setelah memenuhi persyaratan administrative dan teknis, perusahaan/industri akan menerima jadwal pelaksanaan uji konektivitas yang dilaksanakan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Uji konektivitas merupakan proses uji coba transfer data CEMS dari sistem perusahaan/industri (DIS) ke sistem KLHK (SISPEK), dengan pemindahan dan komunikasi data menggunakan format JSON dan API.

Setelah mendapatkan rekomendasi teknis sebagai persyaratan uji konektivitas, maka perusahaan/industri akan diberikan app_id dan app_secret. Kemudian DIS akan menggunakan app_id dan app_secret untuk meminta kode autentikasi ke server SISPEK, apabila app_id dan app_secret yang diterima server SISPEK sesuai, maka server SISPEK akan mengirimkan kode autentikasi ke DIS.

Laporan SISPEK KLHK

Berikut ini adalah cara laporan SISPEK KLHK yang harus Anda perhatikan ketika ingin melaporkan ASPEK PPU.

Struktur Organisasi

Untuk struktur organisasi pilih ADA dan lampirkan diagram/bagan struktur organisasi dibidang pengendalian pencemaran udara, disertai dengan penjelasan tugas dan fungsi masing-masing personil.

Data Kompetensi

Data PPPU, OPPU, & Manager Energi

Untuk kompetensi PPPU dan OPPU pilihan nama personil belum diisi, lengkapi data kompetensi pada menu REFERENSI-KOMPETENSI.

Semua data kompetensi wajib diisi:

Data Teknis

Khusus untuk industry yang wajib pemantauan CEMS sesuai peraturan, mengisi data teknis yang berisi 6 kriteria.

Data Konsumsi Energi dan Realisasi Produksi

Berikut ini adalah tabel dari data konsumsi energi:

Dan ini adalah data dari realisasi produksi:

Kesimpulan

SIMPEL memudahkan perusahaan untuk melaporkan dan mengelola data lingkungan. Dengan adanya SIMPEL KLHK ini perusahaan dapat membantu untuk pengendalian pencemaran lingkungan di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan ini.

Semoga penjelasan dari Netdata tentang SIMPEL KLHK untuk Kendalikan Pencemaran Lingkungan membantu anda.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Semua operasional PT. Network Data Sistem akan menggunakan domain nds.id per tanggal 8 Mei 2019. Semua informasi/promosi dalam bentuk apapun selain menggunakan domain nds.id bukan tanggung jawab PT. Network Data Sistem Tutup