Cara Bubuhkan Meterai Elektronik Melalui Portal E-Meterai Gampang!

Electronic Seal

Cara Bubuhkan Meterai Elektronik – Sekarang ini, surat perjanjian atau surat kontrak yang resmi dengan dibubuhkan meterai memang sangat umum untuk digunakan, entah itu untuk kebutuhan pekerjaan atau keterkaitan antara satu perusahaan dan perusahaan lain dalam menjalankan Kerjasama bisnis misalnya. Tapi, yang menjadi masalah adalah sekarang ini surat perjanjian kontrak dengan dibubuhkan meterai ini bukan hanya bersifat fisik, namun lebih maju lagi dengan surat berbentuk elektronik.

Jadi, bagaimana cara yang sangat bisa dilakukan dengan surat elektronik itu? bagaimana cara bubuhkan meterai? Tenang saja! Sekarang ini ada E-meterai yang menjadi solusi meterai elektronik untuk surat resmi yang membutuhkan meterai. Namun, bagaimana cara bubuhkan meterai elektronik melalui portal e-meterai? Mari kita bahas!

Pengertian dari Meterai

Sebelum membahas lebih lanjut tentang e-meterai, ada baiknya untuk mengehtahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan meterai itu sedalam-dalamnya karena memang ini sangat penting untuk diketahui agar ketika Anda ingin menggunakan meterai Anda bisa menggunakannya dengan bijak. Dan atau pada situasi yang seperti apa Anda membutuhkan meterai.

Berikut ini adalah penjelasan tentang meterai.

Materai Adalah

Banyak dokumen resmi di Indonesia yang harus dibubuhi stempel biru yang disebut meterai agar dianggap sah. Seseorang harus menandatangani stempel; jika bagian dari meterai tidak mencantumkan tanda tangan seseorang, maka tidak sah. Meterai tersedia di kantor pos (Kantor Pos) dan mulai Juni 2011 harganya masing-masing Rp6.000.

Namun, per 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000 per lembar.

Siapapun, warga negara Indonesia maupun orang asing dapat menggunakan meterai untuk memvalidasi dokumen. Mereka juga dapat digunakan untuk dokumen pribadi, seperti surat promes untuk pinjaman pribadi.

Jenis Meterai

Meterai sendiri terdiri dari berbagai macam jenis. Dan berbagai jenis ini memang pada dasarnya memiliki fungsi yang sama sebagai meterai. Namun penggunaannya saja yang berbeda untuk setiap jenis meterai.

Yang perlu Anda ketahui, sekarang ini terdapat dua jenis meterai yang sering Anda temui, yaitu meterai tempel atau secara fisik dan juga meterai elektronik. Namun, ternyata masih ada jenis meterai lain yang berfungsi di Indonesia untuk sekarang ini.

Meterai Tempel

Yang pertama dan paling umum dan mungkin Anda pernah menggunakannya adalah meterai tempel. Meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dijalankan dengan cara ditempel pada dokumen (Pasal 1 angka 3 PP 86/2021, Pasal 1 angka 3 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 5 PMK 134/2021).

Pencetakan meterai tempel ini dijalankan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Setelah itu, pada pendistribusian dan penjualan meterai tempel dijalankan oleh PT Pos Indonesia (Persero).

Materai Elektronik

Sedangkan, yang kita akan bahas secara detail saat ini yaitu meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dikerjakan dengan sistem dibubuhkan pada dokumen melewati sistem tertentu, layak dengan pasal Pasal 1 angka 4 PP 86/2021, Pasal 1 angka 4 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 6 PMK 134/2021.

Dalam pembuatan dan pendistribusian meterai elektronik ini dikerjakan oleh Perum Peruri. Untuk menetapkan ketersediaan meterai elektronik, meterai elektronik mesti didistribusikan Perum Peruri terhadap distributor. Dijalankannya pendistribusian sesudah distributor mengerjakan deposit. 

Materai Dalam Bentuk Lain

Selanjutnya adalah meterai dalam bentuk lain. Sebenarnya apa ini? meterai ini merupakan meterai yang dijadikan dengan memakai mesin teraan meterai digital, metode digital, teknologi percetakan, dan metode atau teknologi lainnya. Meterai variasi ini ini dapat diaplikasikan oleh patut pajak yang sudah mempunyai izin untuk mencetak atau membikin meterai dalam bentuk lain.

Guna mendapatkan izin hal yang demikian, patut pajak patut mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Dirjen Pajak melewati Kepala KPP tempat patut pajak teregistrasi (Pasal 23 ayat 1 PMK 133/2021).

Fungsi dan Penggunaan Materai

Banyak yang beranggapan jika perjanjian akan tidak sah jika tidak ada tanda tangan diatas materai. Padahal, semua itu tidak salah, namun kurang tepat saja penjelasan mengenai fungsi dan tujuan dari penggunaan meterai.

Jadi, fungsi dan penggunaan meterai ini tercantum di Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), fungsi meterai merupakan sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Memungut Pajak Bea atas Dokumen

Fungsi pertama yaitu untuk memungut pajak bea atas dokumen. Ini terdapat di Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai, fungsi meterai yang utama ialah pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menurut UU Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Bea meterai menjadi salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana dari masyarakat, di mana biaya bea meterai ialah Rp3.000 dan Rp6.000 layak dengan jenis dokumen yang dikenai bea meterai.

Bukan Alat Utama untuk Mengesahkan Suatu Perjanjian

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, sebenarnya meterai bukanlah alat utama untuk mengesahkan suatu perjanjian. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) prasyarat sahnya suatu perjanjian. Prasyarat ini terdiri atas kata sepakat, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, atau adanya objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal. 

Oleh sebab itu, sekiranya suatu perjanjian sudah mengaplikasikan meterai melainkan tak memenuhi empat prasyarat tersebut, perjanjian tersebut tak resmi di mata regulasi. Jadi, sebelum membuat perjanjian, pastikan terutamanya dulu perjanjian tersebut sudah memenuhi prasyarat sebelum Anda menambahkan meterai didalamnya.

Alat Bukti di Pengadilan

Sebagai bukti untuk penyelesaian perselisihan di pengadilan, meterai adalah alat yang sangat penting. Dokumen yang akan diaplikasikan sebagai alat bukti di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Aturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 seputar Sistem Pemeteraian Kemudian. Pemeteraian kemudian dapat dijalankan dengan menerapkan meterai tempel atau menerapkan surat setoran pajak.

Tarif Bea Meterai

Tarif bea meterai yang berlaku ketika ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan tarif dokumen dan pengaplikasian dokumen. Bea meterai tak dibutuhkan nomor identitas bagus untuk seharusnya pajak ataupun objek pajak. Pembayaran bea meterai terjadi lebih-lebih dahulu daripada ketika terutang. Waktu pembayaran bisa dikerjakan secara isidentil dan tak terikat waktu.

Meski sekarang nilai meterai sudah di tarif Rp. 10.000,00, masyarakat masih bisa menggunakannya materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 sampai 31 Desember 2021 dengan tarif paling sedikit Rp 9 ribu pada dokumen.

E-Materai (Materai Elektronik)

Sekarang adalah membahas untuk e-meterai atau materai elektronik. Meterai ini memang menjadi sorotan utama untuk para pelaku bisnis dan pemerintahan dan menjadikannya peluang dalam membangun infrastruktur dunia per-dokumenan karena sekarang ini dokumen lebih cenderung banyak yang menggunakan elektronik bukan dengan secara fisik lagi.

E-Meterai merupakan salah satu variasi meterai dalam bentuk elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung faktor pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Materai Elektronik

Jadi, pada dasarnya memang sama, meterai elektronik fungsinya sama. Namun, yang mungkin harus Anda ketahui adalah ini juga diatur di undang-undang. Payung hukum proses meterai elektronik tertuang dalam Aturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 perihal Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini sudah berlaku pada 19 Agustus 2021.

Mengapa Dibuat Menjadi E-materai

Dibuatnya e-meterai tentu ada sebuah masalah yang mendasarinya dan gagasan yang mendasarinya juga. Jadi, ini bermula ketika pandemi COVID-19 dimana masifnya penggunaan dokumen elektronik di Indonesia.

Maka dari itu, pada bulan Oktober lalu, pemerintah secara spesifik yaitu Kementerian Keuangan mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000.

E-materai Digunakan Untuk Apa Saja

Masih sama fungsinya dengan meterai pada umumnya, e-meterai diterapkan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Kapan Uji Coba E-Materai

Jadi, untuk kapan uji coba dari e-meterai memang tidak ada. Namun, e-meterai ini sudah bisa digunakan dan secara sah berlaku mulai dari Oktober 2021.

Jadi, untuk sekarang ini e-meterai pun sudah bisa berfungsi dan juga secara sah berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Cara Beli E Meterai

Sekarang Anda sudah tahu apa itu e-meterai dan bagaimana cara penggunaannya dan juga memang e-meterai ini merupakan meterai yang resmi dan sah berlaku untuk sekarang ini dan seterusnya.

Jadi, ketika Anda membutuhkan e-meterai, Anda harus beli e meterai. Bagaimana caranya? Tentunya ternyata cukup mudah.

  1. Buka web pos.e-materai.co.id dan klik menu ‘Beli e Meterai’
  2. Lakukan login dengan memasukan nama surat elektronik dan kata sandi Anda. Seandainya baru pertama kali, klik ‘Daftar di sini’
  3. Pilih jenis pemilik akun dan lanjutkan dengan men-upload KTP
  4. Isi data diri yang tersedia dan diperlukan
  5. Masukkan kode OTP yang akan dikirimkan berupa SMS ke nomor Anda untuk tahap verifikasi
  6. Terakhir, setelah validasi data selesai, pembelian e-meterai dapat dilakukan sesuai harapan dan kebutuhan.

Perusahaan yang Akan Menggunakan E-materai

Dalam peluncuran e-meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. menunjuk beberapa linkungan yang menggunakan dan mengimplementasikan e-meterai untuk dokumen digitalnya seperti:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI,
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI,
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan
  • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kedepannya, e-meterai akan diterapkan di beragam transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam golongan transaksi yang dikenakan bea meterai.

Aplikasi Untuk Scan E Materai

Jadi, e-meterai ini sangat sulit untuk dipalsukan. Ini ternyata ada sebabnya yaitu e-meterai dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

  1. OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik adalah barcode unik yang berbeda pada tiap meterai
  2. COVERT, adalah Peruri seal yang cuma bisa dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang bisa diamati via aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader

Untuk melakukan scan bagaimana Anda bisa memahami apakah e-meterai ini asli atau tidak, ternyata caranya cukup mudah.

Adalah dengan Anda menggunakan aplikasi Acrobat Reader PDF, klik signature panel, lalu akan muncul kode seperti di lingkaran. Apabila kode hal yang demikian sama dengan hasil scan melalui aplikasi Peruri Scan, maka dipastikan e-Meterai hal yang demikian orisinil.

Cara Bubuhkan Meterai Elektronik Melalui Portal E-Meterai

Untuk membubuhkan meterai elektronik, Anda melalui Portal E-Meterai. Caranya ternyata cukup mudah dan dijamin aman.

  1. Buka portal e-meterai
  2. Klik ‘Daftar di sini’, isi data, lalu masukkan kode OTP yang diberikan melalui SMS untuk validasi
  3. Login di portal e-meterai dengan memasukkan email dan password yang telah didaftarkan
  4. Periksa kuota meterai elektronik di menu portal
  5. Jika kuota kosong, klik ‘Pembelian’
  6. Bila sudah terbeli, klik ‘Pembubuhan’
  7. Isi rincian data dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  8. Unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik
  9. Posisikan meterai elektronik pada dokumen sesuai posisi yang diinginkan dan klik ‘Bubuhkan Meterai’ dan klik ‘Ya’
  10. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu sampai proses pembubuhan selesai
  11. Jika sudah berhasil, dokumen dalam bentuk PDF bisa langsung diunduh dan dikirim ke email yang sudah didaftarkan
  12. Riwayat dokumen yang sudah dibubuhi meterai atau unduh ulang bisa diakses melalui menu di portal

Kesimpulan

e-meterai yaitu salah satu tipe meterai dalam wujud elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung elemen pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Untuk itu, ketika Anda membutuhkan meterai namun dokumen yang Anda terima atau yang Anda butuhkan adalah dokumen elektronik, ini menjadi jawaban dari Netdata yang sangat pasti dan juga terpercaya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Semua operasional PT. Network Data Sistem akan menggunakan domain nds.id per tanggal 8 Mei 2019. Semua informasi/promosi dalam bentuk apapun selain menggunakan domain nds.id bukan tanggung jawab PT. Network Data Sistem Tutup