Apa Itu E Meterai dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

E Meterai

Mungkin Anda sudah tahu ketika Anda menandatangani surat yang berada di atas meterai. Ya, inilah salah satu bentuk legalitas dari dokumen tersebut dilindungi secara sah di mata hukum. Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi alternatif untuk meningkatkan efisiensi. Searah dengan itu, transaksi elektronik bahkan semakin berkembang sehingga kontrak bisa dikerjakan secara elektronik lewat jaringan internet. Maka dari itu ada ide untuk e meterai.

Oleh sebab itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dikerjakan supaya potensinya bisa dikembangkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.

Apa Itu Meterai?

Sebelum membahas tentang apa itu e meterai dan juga bagaimana cara menggunakannya, terlebih dahulu Anda perlu tahu apa yang disebut dengan meterai.

Banyak dokumen resmi di Indonesia yang harus dibubuhi stempel biru yang disebut meterai agar dianggap sah. Seseorang harus menandatangani stempel; jika bagian dari meterai tidak mencantumkan tanda tangan seseorang, maka tidak sah.

Perusahaan yang Diberikan Otorisasi Mencetak Meterai

Perusahaan di Indonesia yang berhak mencetak meterai adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Kebutuhan meterai ini bukan hal yang bisa dilakukan hanya dari satu perusahaan saja. Mulai sekarang, Perum Peruri juga memiliki otoritas untuk menunjuk perusahaan yang diberikan kuasa untuk mencetak meterai.

Pihak lain dimaksud harus merupakan harus pajak yang patuh memperkenalkan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir dan SPT masa PPN selama 3 masa pajak terakhir. Pihak lain harus tidak memiliki utang pajak dan tidak sedang dalam cara kerja penanganan tindak pidana perpajakan.

Fungsi dan Kegunaan Meterai

Surat kontrak dan surat lain yang dibuat dengan maksud untuk digunakan sebagai alat bukti perbuatan, fakta atau keadaan yang bersifat pribadi bisa digunakan meterai.

Dalam istilah non-hukum, pasal tersebut berarti bahwa bea meterai hanya akan dikenakan pada kontrak yang akan digunakan untuk keperluan pembuktian.

Jika meterai tidak ditempatkan dalam kontrak, harap selalu diingat bahwa kontrak tidak akan batal demi hukum, atau tidak dapat dibatalkan. Sebaliknya, Undang-Undang Bea Meterai menyatakan bahwa kontrak semacam itu tidak akan dipertimbangkan atau diterima oleh pejabat pemerintah, hakim, panitera pengadilan, juru sita (jurusita), notaris, dan pejabat publik lainnya sesuai dengan Pasal 11(1) Undang-Undang Bea Meterai. 

Dengan kata lain, alih-alih batal, kontrak tanpa meterai materai tidak dapat diterima di Indonesia.

Dokumen Apa Saja yang Bisa Diberi Meterai

Dokumen dibawah 5 juta yang bersifat penanganan bencana alam tidak dikenai bea meterai. Dokumen yang bersifat non-komersil juga tidak ada kewajiban dalam penggunaan meterai.

Berikut ini adalah dokumen yang bisa diberi meterai:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya 
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Satuan Harga Meterai

Di tahun sebelum 2021, satuan harga meterai masih dalam angka 6000 rupiah. Namun sekarang ini mengalami kenaikan harga satuan meterai yaitu sebesar 3000 rupiah. Ini terkait dengan RUU yang dipersetujukan DPR RI.

Perubahan mendasar mengenai biaya, menyangkut penyesuaian besaran biaya Bea Meterai menjadi satu lapis biaya tetap merupakan sebesar Rp 10.000 yang sebelumnya dua lapis biaya merupakan Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Jenis Jenis Meterai

Ketika bertanya apa saja jenis dari bea meterai, terdapat 3 jenis yang bisa Anda gunakan. Yaitu meterai tempel, meterai tempel, dan juga ada meterai dalam bentuk lain. Semuanya memiliki ciri-ciri yang sangat berbeda dan juga bagaimana merterai tersebut ditempelkan juga memiliki cara yang berbeda juga.

Meterai Tempel

Meterai tempel adalah salah satu jenis meterai dengan penggunaan yang ditempelkan secara langsung di kertas.

Apa Itu Meterai Tempel?

Banyak dokumen resmi di Indonesia yang harus dibubuhi stempel biru yang disebut meterai agar dianggap sah. Mereka juga dapat digunakan untuk dokumen pribadi, seperti surat promes untuk pinjaman pribadi. Itu adalah meterai tempel.

Ciri-ciri dari meterai tempel yang bisa Anda perhatikan jika itu adalah asli adalah:

  • Terdapat lambang negara, yaitu Garuda Pancasila
  • Ada frasa “Materai Tempel” yang terletak dibagian pojok kiri atas materai
  • Terdapat angka yang menunjukkan nilai nominal dari materai yang dikeluarkan.

Fungsi Meterai Tempel?

Bea meterai adalah pajak legal yang harus dibayar penuh dan bertindak sebagai bukti untuk setiap penjualan atau pembelian properti. Retribusi bea materai adalah subjek negara bagian dan dengan demikian tarif bea materai bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya. Pusat memungut bea materai pada instrumen tertentu dan juga menetapkan tarif untuk instrumen ini.

Meterai Elektronik (E Meterai)

Bulan Oktober pada tahun 2021 lalu pemerintah mengeluarkan e meterai karena sekarang ini sudah marak yang namanya dokumen elektronik di Indonesia. Ini bertujuan untuk ekualisasi dokumen fisik dengan dokumen elektronik.

Apa Itu E Meterai

e-Meterai atau meterai elektronik yaitu salah satu meterai secara elektronik dengan ciri spesifik dan mempunyai faktor pengaman. Meterai elektronik sendiri  yaitu komponen dari bea pajak atas dokumen elektronik.

Fungsi E Meterai

Fungsi dari e meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan. Pembuktian sendiri merupakan tahap yang penting dalam menyelesaikan bagi para pihak di pengadilan. 

Tanpa meterai, suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Jika dokumen tidak dikenakan meterai, maka dokumen tersebut tetaplah harus dibubuhkan meterai di pengadilan.

Meterai Dalam Bentuk Lain

Untuk meterai dalam bentuk lain disebut dengan meterai teraan. Meterai jenis ini menggunakan sistem komputerisasi dan juga mesin percetakan.

Meterai Teraan

Mesin Teraan Meterai ialah Salah satu alat pelunasan Bea Meterai dengan menerapkan cara lain, yang diaplikasikan untuk membubuhkan pedoman Bea Meterai Lunas.

Metode pengisian depositnya dilakukan dengan cara elektronik, dimana intervensi manusia tak dibutuhkan seperti Mesin Teraan Meterai cara Deposit Code Recrediting (DCR) atau cara sejenis lainnya.

Meterai Komputerisasi

Meterai komputerisasi merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilaksanakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan mengaplikasikan cara komputerisasi.

Wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai komputerisasi merupakan yang terutang bea meterai atas lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan dan mempunyai perangkat untuk membuat meterai komputerisasi.

Meterai Percetakan

Lalu yang terakhir adalah meterai percetakan. Ini adalah jenis meterai yang berupa label yang cara penggunaannya adalah dengan dibubuhkan pada sebuah dokumen yang menggunakan teknologi percetakan.

Menurut Pasal 8 ayat 2 PMK 134/2021, meterai percetakan ini hanya digunakan dalam pemungutan bea meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Perbedaan E Meterai dan Meterai

E meterai dan juga meterai memiliki fungsi yang sama. Namun cara penggunaannya saja yang berbeda. 

Menurut Pasal 1 angka 4 PP 86/2021, Pasal 1 angka 4 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 6 PMK 134/2021, e meterai adalah adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Bentuk Fisik

Meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp10.000 berbentuk persegi dan mempunyai dominan warna merah muda. Meterai digital sendiri berisi unsur pengamanan yang dikeluarkan secara khusus oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e meterai yang menunjukkan legalitasnya. Masing-masing e meterai mempunyai kode unik berupa nomor seri.

Terdapat juga keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang Garuda Pancasila serta tulisan “Meterai Elektronik”.

Cara Pemakaian

Untuk pemakaian dari e meterai sendiri tentu saja berbeda dengan penggunaan meterai sedcara fisik. Cara pengaplikasiannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.

Pembayaran bea meterai memakai meterai elektronik dijalankan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai via cara meterai elektronik.

Dokumen yang Anda gunakan juga harus memiliki berbagai ketentuan khusus agar dokumen tersebut bisa dibubuhkan e meterai.

Cara Beli

Untuk cara beli e meterai, Anda bisa membelinya di situs resmi Pemerintah Indonesiaw yang mengelola e meterai yaitu pos.e-meterai.co.id. Cara pembeliannya terbilang cukup mudah, caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id.
  2. Klik menu “BELI E-METERAI”.
  3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”.
  4. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Cara Menggunakan E Meterai

Untuk menggunakan e meterai, Anda harus membeli terlebih dahulu e meterai yang akan Anda gunakan. Membeli e meterai masih banyak cara yang bisa Anda lakukan. Masih banyak cara bagaimana Anda bisa membeli produk ini dengan mudah dan juga dengan harga yang juga terjangkau dan pastinya itu adalah e meterai secara resmi yang asli dikeluarkan oleh Perum Peruri.

Cara Membeli E Meterai

Salah satu cara bagaimana Anda bisa membeli e meterai dengan harga yang terjangkau dan terpercaya adalah dengan Anda membelinya di NetData. NetData adalah salah satu distributor yang memang mendaftarkan diri ke Perum Peruri untuk menjual e meterai. Dengan ini, Anda tidak akan mendapatkan e meterai yang palsu, semua dijamin asli.

Cara Menggunakan

Jika Anda sudah memiliki e meterai, berikut ini adalah bagaimana cara menggunakan e meterai yang baik dan benar:

  • Klik disini untuk Beli E Meterai.
  • Ikuti instruksi dan lakukan pembayaran.
  • Setelah itu akan diarahkan ke halaman Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap Pembubuhan
  • Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
  • Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan

Dokumen yang Bisa Dibubuhkan E Meterai

Bentuk-wujud dokumen yang bisa dibubuhkan e meterai yang diatur dalam pasal 3 ayat 2 dalam Aturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai ialah sebagai berikut:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya
  • Sertifikat notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  • Sertifikat Pejabat Pembuat Sertifikat Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan dalam wujud apa bahkan
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam wujud apa bahkan
  • Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang mengucapkan jumlah uang dengan skor nominal lebih dari Rp50 juta yang menceritakan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya sudah dilunasi atau diperhitungkan.
  • Dokumen lain yang ditentukan dengan Tertib Pemerintah

Bentuk dan Ciri Meterai Elektronik

UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE No. 8 Tahun 2011 pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Ini berarti, dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas, sehingga perlu penanganan yang sama seperti dokumen kertas juga, termasuk penggunaan Bea Meterai Elektronik.

Berikut ini adalah bentuk dan ciri meterai elektronik yang perlu Anda ketahui agar nantinya Anda tidak salah atau bingung mengapa bentuknya sedikit berbeda daripada meterai yang ditempelkan pada dokumen fisik.

Supplier dan Distributor E Meterai

Membeli meterai digital memang sangat wajib dilakukan ketika Anda akan melakukan pembukuan atau dokumen yang berkaitan dengan keuangan pada perusahaan Anda. Tentunya dengan adanya meterai ini surat tersebut secara sah berlaku di depan hukum dan bisa diperkarakan jika memang diantara kedua belah pihak ada yang tidak sejalan dengan isian dokumen tersebut.

Maka dari itu, bagi Anda yang mencari supplier atau distributor e meterai, NetData adalah salah satu yang sangat bisa Anda andalkan untuk beli e meterai dengan harga termurah dan terpercaya.

Penggunaan e meterai tentunya membutuhkan dukungan teknologi tersendiri, e meterai ini bisa dibilang berbentuk seperti pulsa. Meterai elektronik ini memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri.

Kirimkan file Anda ke NetData sebagai distributor e meterai dan juga supplier e meterai terbaik dan terpercaya di Indonesia untuk mendapatkan pembubuhan e meterai yang sah dan secara resmi.

Dimana Jual E Meterai Online?

NetData adalah jawaban dimana Anda bisa menemukan yang jual e meterai secara online. Setiap Anda beli e meterai dari NetData, Anda bisa memilih sendiri apakah Anda membutuhkan e meterainya saja dan Anda bubuhkan sendiri di dokumen atau Anda meminta kepada NetData untuk pembubuhannya. Klik disini untuk informasi lebih lengkap.

Dapatkan harga terbaik dari e meterai yang Anda butuhkan di NetData! Untuk pembelian dalam jumlah yang besar juga akan mendapatkan harga khusus yang tidak mungkin Anda lewatkan!

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Semua operasional PT. Network Data Sistem akan menggunakan domain nds.id per tanggal 8 Mei 2019. Semua informasi/promosi dalam bentuk apapun selain menggunakan domain nds.id bukan tanggung jawab PT. Network Data Sistem Tutup