Sekarang ini, banyak berbagai macam hal yang sudah terkait dengan kemajuan teknologi. Termasuk untuk surat pengesahan, surat perjanjian, sekarang sudah banyak yang menggunakan surat elektronik, namun yang menjadi masalah bagaimana cara menempelkan materai di surat digital? Maka dari itu, e materai adalah solusi yang tepat untuk kebutuhan materai surat digital yang sekarang ini sedang mulai meningkat untuk digunakan.
Ini memang terkait dengan keadaan pandemi 2 tahun yang lalu, ketika berbagai hal yang berkaitan dengan mengirima surat dan juga dokumen menjadi agak susah, terbesit ide untuk mengirimkan surat perjanjian kepada pihak bersangukutan melalui surat elektronik. Namun, masalahnya adalah di materai, maka dari itu, terciptalah e materai.
Bagaimana sih cara membeli e materai dan bagaimana cara untuk menggunakannya? Mari kita simak penjelasan dibawah ini!
Daftar Isi
Penjelasan Dokumen
Pertama-tama, kita harus tahu terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan dokumen. Secara umum, dokumen adalah catatan atau penangkapan suatu peristiwa atau hal agar informasinya tidak hilang. Biasanya, sebuah dokumen ditulis, tetapi dokumen juga dapat dibuat dengan gambar dan suara.
Sebuah dokumen biasanya mengikuti beberapa konvensi berdasarkan dokumen serupa atau sebelumnya atau persyaratan tertentu. Contoh dokumen adalah faktur penjualan, surat wasiat dan akta, masalah surat kabar, cerita surat kabar individu, rekaman sejarah lisan, pesanan eksekutif, dan spesifikasi produk.
Sebuah dokumen adalah bentuk informasi. Sebuah dokumen dapat dimasukkan ke dalam bentuk elektronik dan disimpan di komputer sebagai satu atau lebih file s. Seringkali satu dokumen menjadi satu file. Seluruh dokumen atau bagian individu dapat diperlakukan sebagai item data individual. Sebagai file atau data, dokumen dapat menjadi bagian dari database. Electronic Document Management (EDM) berkaitan dengan pengelolaan dokumen yang disimpan secara elektronik.
Jenis Dokumen
Setelah Anda tahu apa yang dimaksud dengan dokumen, dokumen juga penjelasannya lebih luas lagi, dokumen pun bisa dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu jika dibedakan berdasarkan jenisnya.
Jenis dokumen bisa dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan fungsinya dan juga berdasarkan bentuk fisiknya.
Jenis Dokumen Berdasarkan Fungsinya
Jika dilihat dari jenis dokumen yang berdasarkan fungsinya, Anda bisa membedakannya menjadi dua:
- Dokumen dinamis: merupakan dokumen yang dipergunakan secara langsung dalam proses penyelesaian pekerjaan kantor.
- Dokumen statis: adalah dokumen yang tidak secara langsung dipergunakan dalam proses pekerjaan kantor.
Jenis Dokumen Berdasarkan Bentuk Fisiknya
Lalu, selanjutnya adalah berdasarkan bentuk fisiknya. Dalam bentuk fisik, dokumen bisa dibedakan menjadi tiga, antara lain:
- Dokumen literer: Adalah dokumen yang ada karena ditulis, dicetak, digambar, atau direkam, dan dikumpulkan di dalam perpustakaan. Contohnya buku, majalah dan film.
- Dokumen korporil: Merupakan sebuah dokumen yang berupa benda sejarah, biasanya dikumpulkan di dalam museum. Contohnya arca, pakaian adat, patung, uang kuno, keris.
- Dokumen privat: Dokumen yang berupa surat atau arsip, disimpan dengan menggunakan sistem kearsipan. Contohnya surat dinas, surat berharga, surat niaga, surat tanda bukti dan laporan.
Surat Perjanjian Kesepakatan
Dalam dokumen, juga termasuk untuk urusan bisnis atau hal yang lainnya adalah adanya surat perjanjian. Surat perjanjian sendiri ini sering kali Anda temukan jika Anda bekerjasama dengan pihak lain atau perusahaan lain yang dimana diatas surat tersebut berisi perjanjian kesepakatan dimana jika dilanggar akan ada sanksi yang mengikat.
Pengertian Surat Perjanjian
Surat perjanjian, secara simple jika dijelaskan adalah sebuah surat yang digunakan untuk mendokumentasikan perjanjian antara dua pihak atau lebih. Perjanjian ini disusun seolah-olah itu surat, dengan paragraf terpisah, garis tanggal, dan tempat di bagian bawah untuk tanda tangan.
Fungsi Surat Perjanjian
Untuk fungsinya sendiri, surat perjanjian adalah tawaran untuk melakukan tindakan tertentu. Ini dapat digunakan untuk mendokumentasikan bahwa para pihak menyetujui penjualan dan pembelian bisnis, real estat, barang lain, dan layanan (seperti kontrak kerja). Ini menguraikan apa yang para pihak setuju akan terjadi dalam jangka waktu tertentu.
Jenis Surat Perjanjian
Berdasarkan jenisnya, surat perjanjian tentunya ada banyak. Contohnya saja yang sering ditemukan adalah:
- Surat perjanjian jual-beli (tanah, rumah, mobil, barang)
- Surat perjanjian kerja sama atau surat perjanjian kesepakatan.
- Surat perjanjian utang piutang.
- Surat perjanjian kerja.
- Surat perjanjian angsuran.
Surat Perjanjian Autentik
Jika ditelaah lebih dalam lagi, surat perjanjian ada yang dinamakan surat perjanjian autentik. Ini adalah surat perjanjian yang dibuat dan ada saksi (disaksikan notaris).
Surat Perjanjian di Bawah Tangan
Surat perjanjian di bawah tangan adalah surat perjanjian yang dibuat di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak yang berjanji dan tanpa ada campur tangan pegawai umum yang berwenang, serta tanpa suatu standar baku tertentu dan hanya disesuaikan dengan kebutuhan para pihak tersebut.
Surat Perjanjian Kesepakatan Jual Beli Properti
Surat yang satu ini adalah jenis surat yang akan dikeluarkan jika terdapat perjanjian jual beli properti untuk menyepakati sebuah transaksi. Sehingga surat perjanjian jual beli dapat dijadikan sebagai bukti transaksi atau kesepakatan kedua belah pihak.
Faktor yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian
Jika Anda ingin membuat surat perjanjian, ada beberapa faktor yang harus ada dalam surat perjanjian agar surat perjanjian itu sah dan juga terlihat formal sekali sehingga meminimalisir adanya kesalahpahaman.
Faktor tersebut antara lain:
- Data Diri Para Pihak yang Terikat Perjanjian. Setiap perjanjian tentunya dilakukan oleh para pihak yang terikat, tak terkecuali dengan perjanjian kerja sama
- Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
- Klausa Force Majeure
- Menunjuk Tempat Penyelesaian Perkara
- Ketentuan Peralihan
Materai
Sekarang masuk ke pembahasan yang paling utama, yaitu membahas tentang e materai. Sebelum itu, mungkin Anda harus tahu dasarnya, apa itu materai, apa fungsi materai, dan ada yang dinamakan bea materai, Anda harus tahu itu terlebih dahulu sebelum membahas tentang materai.
Fungsi Materai
Berdasarkan fungsinya, materai bisa digunakan untuk berbagai hal diantaranya adalah:
- Surat keterangan, perjanjian, pernyataan, dan lain sebagainya.
- Akta notaris dengan grosse, kutipan, maupun salinan.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan kutipan beserta kutipan.
- Surat berharga dengan nama berbentuk apa saja.
Bea Materai
Bea materai ialah pajak atas dokumen yang terutang sejak dikala dokumen ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dokumen bermaterai dapat juga dimaksudkan atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen hal yang demikian cuma diwujudkan oleh satu pihak.
Dalam Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020 lebih dijelaskan bahwa bea materai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat penerang suatu kejadian yang bersifat perdata atau digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Objek Bea Meterai
Dapat dikatakan bea materai berfungsi sebagai obyek pemasukan kas negara yang berasal dari dokumen tertentu.
Lalu, apa kongkretnya bahwa bea materai bukan sebagai resmi atau tidaknya sebuah dokumen?
Pertanyaan hal yang demikian dapat dijawab melewati Pasal 1320 KUHPerdata dimana menurut Pasal hal yang demikian terdapat empat prasyarat sahnya suatu perjanjian.
Syarat hal yang demikian yaitu kata sependapat, kesanggupan para pihak, adanya obyek perjanjian, dan suatu sebab yang halal. Padahal seseorang memakai materai melainkan dokumen hal yang demikian tak memenuhi empat prasyarat itu, dokumen dianggap tak resmi.
Jadi memang sudah jelas, selama ini penggunaan materai bukan sebagai alat resmi atau tidaknya suatu dokumen melainkan sebagai obyek pemasukan kas negara.
Tarif Bea Meterai
Selanjutnya adalah tarif dari bea materai. Tentu saja ini Anda pernah tahu jika materai dulu ada yang nominalnya 3000 rupiah dan 6000 rupiah. Memangnya apa itu maksudnya?
Jenis tarif bea materai ini berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak Kemeterian Keuangan berdasarkan PP No 24 tahun 2000 pasal 2 dan 3:
Nominal Meterai Rp 6.000
- Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
- Akta Notaris termasuk salinannya
- Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
- Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di Bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp. 1000.000,00
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
- Cek, Bilyet, Giro
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1. 000.000,00
- Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00
Nominal Meterai Rp 3.000
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 1000.000,00
- Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp. 250.000,00 sampai Rp. 1.000.000,00
- Cek, bilyet, giro
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,00
- Singkatnya, meterai 6000 digunakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 1.000.000 seperti surat perjanjian, akta pembuatan tanah, akta notaris dan berbagai jenis dokumen lainnya.
- Sedangkan untuk dokumen yang nilainya berada para rentang lebih dari Rp 250.000 dan kurang dari Rp 1.000.000 maka akan menggunakan materai 3000. Untuk dokumen yang nilainya kurang dari Rp 250.000 tidak akan dikenakan meterai.
Materai Elektronik (E-Materai)
Kementerian Keuangan telah merilis materi elektronik sebagai salah satu wujud transformasi digital. Materai elektronik adalah meterai berupa label yang pengaplikasiannya dijalankan dengan metode dibubuhkan pada dokumen melewati metode tertentu. Hal hal yang demikian mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021. Nilai materai elektronik hal yang demikian adalah Rp 10.000. Sistem menggunakaan materai elektronik pun aman dan gampang.
Dokumen yang Bisa Menggunakan E Materai
Untuk dokumen yang bisa untuk e materai aplikasikan adalah sebagai berikut:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perbedaan E Materai dengan Materai Tempel
Jika kita mengacu kepada PP 86/2021, meterai elektronik atau e meterai yaitu meterai berupa label yang penerapannya dilaksanakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui cara tertentu. Meski meterai tempel yaitu meterai berupa carik yang penerapannya dilaksanakan dengan cara ditempelkan pada dokumen.
Cara Menggunakan E Materai
Bagaimana cara menggunakan e materai? Sebenarnya caranya cukup mudah, yaitu:
- Pertama, menuju ke laman pos.e-meterai.co.id
- Setelah itu klik menu “BELI E-METERAI”
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Sekarang pilih tahap Pembubuhan
- Masukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’
- Lalu, muncul menu masukkan PIN
- Isilah PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Cara Beli E Materai
Lalu, apakah harus langsung digunakan e materainya? Apakah bisa hanya untuk beli dulu saja? Tentu saja bisa! Caranya adalah:
- Pertama-tama, buka laman pos.e-materai.co.id dan klik menu ‘Beli e-Meterai’
- Lakukan login dengan memasukan nama surel dan kata sandi Anda. Jika baru pertama kali, klik ‘Daftar di sini’
- Silahkan pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
- Isi data diri yang tersedia dan dibutuhkan
- Isikan kode OTP yang akan dikirimkan berupa SMS ke nomor Anda untuk tahap verifikasi
- Terakhir, setelah validasi data selesai, pembelian e-meterai dapat dilakukan sesuai keinginan dan kebutuhan.