CEMS KLHK – Dalam membuat kota yang pintar dan juga dengan jaminan dimana polusi udara bisa terjaga dengan baik perlu adanya yang namanya CEMS atau Continuous Emission Monitoring Systems yang merupakan sistem oemantauan emisi secara berkelanjutan. Membangun smart city memang harus memerlukan adanya bantuan teknologi dan informasi yang baik. Perkembangan teknologi memang bisa berguna sekali dalam membuat lingkungan menjadi lebih baik dan terjaga.
CEMS dengan teknologi terdepan sangat penting untuk pengawasan dan pemantauan real-time pada cerobong, untuk mempertimbangkan emisi dapat dikontrol secara ketat sesuai dengan standar emisi yang diizinkan.
Daftar Isi
KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
CEMS ini adalah peraturan yang dibuat oleh KLHK. CEMS KLHK adalah terobosan yang sangat tepat bagaimana Anda bisa tetap merasakan udara yang segar walaupun sekarang ini sudah banyak pabrik industri yang mengeluarkan gas emisi. Tentunya ini sangat penting bagi kelangsungan makhluk hidup.
CEMS merupakan sistem yang sangat penting untuk memantau gas emisi yang terbuang pada industri yang setiap hari mengeluarkan gas emisi.
KLHK Adalah
Sedari tadi kita membahas tentang CEMS KLHK. Sebenarnya apa itu KLHK? Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu kementerian yang bertanggung jawab mengelola dan melestarikan seluruh wilayah hutan di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, KLHK memiliki 2 Pusat Penelitian di Wilayah PUSPIPTEK yang didirikan pada tanggal 12 Agustus 1993. Pusat Penelitian dan Pengembangan Mutu dan Laboratorium Lingkungan (P3KL) berfungsi sebagai pemantauan lingkungan, serta Puslatmas dan Pengembangan Generasi Lingkungan berfungsi sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan.
Sejarah Singkat KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan hasil peleburan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Peleburan ini dilakukan pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
Sejarah terbentuknya KLHK memang cukup panjang, sempat berubah nama sampai sekarang ini menjadi Kementrian Lingkungan Hidup.
Sejarah terbentuknya Kementrian Lingkungan Hidup:
- 1978-1983: Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup
- 1983-1993: Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup
- 1993-2005: Kementrian Negara Lingkungan Hidup
- 2005-2014: Kementrian Lingkungan Hidup
Dan untuk sejarah Kementrian Kehutanan adalah sebagai berikut:
- 1983: Departemen Pertanian
- 1983-1998: Departemen Kehutanan
- 1998: Departemen Kehutanan dan Perkebunan
- 1998-2005: Departemen Kehutanan
- 2005-2014: Kementrian Kehutanan
Dan pada akhirnya di tahun 2014 disatukan menjadi KLHK singkatan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Industri yang Wajib CEMS
Pemantauan lingkungan terpenting pemantauan kualitas udara menjadi konsekuensi bagi perusahaan dan kesibukan yang mengemisikan pencemar udara. Pemantauan kualitas udara mencakup udara emisi dan udara ambien diperlukan untuk pemenuhan tata tertib (pemantauan rutin-tak normal-darurat, AMDAL/UKL-UPL, PROPER, dan lain-lain) dan memprediksi pengaruh pencemaran emisi udara ke lingkungan. Dalam hal sampling dan pengukuran, peran dari Lab Lingkungan Pemerintah (DLH, KLH, dan lain-lain) dan Swasta sungguh-sungguh penting.
CEMS KLHK memiliki tujuan yang sangat spesifik dari pemantauan kualitas udara antara lain adalah untuk:
- Data pemenuhan baku mutu
- Evaluasi kinerja alat pengendali pencemaran udara
- Pengendalian proses
- Pembuktian dalam proses hukum
- Penelitian, dan lain-lain
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 tahun 1995
Sebenarnya, industri yang wajib CEMS ini diatur pada Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan nomor 13 tahun 1995.
Perusahaan/kegiatan yang semestinya melaksanakan pemantauan secara manual dalam jangka waktu waktu yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Disamping itu, menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995.
Terdapat 4 macam industri yang harus memantau dengan menggunakan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) ialah: Industri Besi dan Baja, Industri Pulp dan Kertas, Pembangkit Listrik (PLTU) Berbahan Bakar Batubara, dan Industri Semen. CEMS dan pemantauan manual juga diharuskan untuk pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan kapasitas diatas 25 MW (Undang-undang Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2019).
Penjelasan CEMS
Sedari tadi kita membahas tentang CEMS. CEMS KLHK memang pada seharusnya Anda bisa menikmati udara yang segar dengan adanya pemantauan gas emisi menggunakan CEMS. Jadi, gas emisi yang terbuang pada industri ini tentunya bisa lebih terpantau secara pasti.
Hasil pemantauan seperti inilah yang bisa diaplikasikan untuk melihat kepatuhan (compliance) antara kinerja pengelolaan mutu udara perusahaan dengan tata tertib yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program pengendalian pencemaran udara, sehingga bisa diatur tindak lanjut dan koreksi yang perlu dikerjakan oleh perusahaan. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk pengelolaan dan pemantauan mutu udara di perusahaan dan juga Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Swasta.
CEMS Adalah
Sebagai permulaan, CEMS adalah analyzer peralatan yang digunakan untuk memantau dan mengukur jumlah polutan yang dikeluarkan oleh cerobong industri ke udara. Polutan yang sering dipantau adalah SO2, NOx dan NO2, CO, CO2, H2S dan NH3, HCl, HF, THC, Mercury.
Sistem pemantauan emisi berkelanjutan dapat diperlukan untuk sejumlah alasan untuk pemantauan sumber stasioner.
Apa Saja Fitur CEMS?
CEMS adalah penganalisis gas dalam sistem pemantauan emisi berkelanjutan dapat menggunakan salah satu dari berbagai teknologi deteksi, seperti:
- Fourier Transform Infrared (FTIR) spektroskopi mengukur rentang spektrum inframerah sumber emisi yang relatif luas. Hal ini berguna untuk analisis berbagai gas. Non-Dispersive Infrared (NDIR) spektroskopi tidak mengubah panjang gelombang sinar inframerah yang memasuki ruang pengambilan sampel.
- Chemiluminescence sering digunakan untuk mengukur oksida nitrogen dan mendeteksi intensitas cahaya yang dihasilkan oleh oksida nitrat dan reaksi ozon.
- Fluoresensi berdenyut sering digunakan untuk mengukur SO2. Ini melibatkan memaparkan gas ke radiasi ultraviolet dan mengukur fluoresensi yang dihasilkan yang dipancarkan saat gas menyerap sinar UV. Spektroskopi fluoresensi atom juga digunakan untuk mengukur emisi merkuri.
- Flame Ionization Detection (FID) melibatkan analisis ion yang dihasilkan selama pembakaran emisi dalam nyala hidrogen.
CEMS KLHK
CEMS diatur oleh KLHK dalam rangka menciptakan linkungan udara yang sehat. Karena memang dikenal gas emisi ini dapat mencemari udara dan mengakibatkan lapisan ozon atmosfer menjadi semakin tipis dan membuat cuaca menjadi lebih panas dan iklim tidak menentu.
Pada Permen LHK 15/2019 mewajibkan pemasangan untuk pembangkitan kapasitas lebih atau sama dengan 25 megawatt, atau kurang 25 megawatt dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar lebih dua persen.
Portal CEMS
CEMS Portal adalah portal untuk pemantauan CEMS yang digunakan. Disana, Anda bisa mengendalikan gas emisi sesuai dengan peraturan yang ada. CEMS portal sangat membantu dalam berbagai hal yang berkaitan dengan gas emisi yang ditetapkan oleh KLHK.
SIMPEL KLHK
SIMPEL KLHK adalah Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Aktivitas (SIMPEL) adalah aplikasi pelaporan online pengganti pelaporan cetak yang selama ini dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan SIMPEL, perusahaan tak perlu lagi mengirim laporan berbentuk hardcopy, cukup lapor online disertai file attachment pendorong.
Tutorial KLHK
Untuk bisa mendaftar pada SIMPEL KLHK, caranya terbilang masih cukup mudah. Selama data yang Anda siapkan sudah ada, maka pendaftaran bisa Anda lakukan.
1. Pemegang izin mengisi form pendaftaran SIMPEL via alamat http://simpel.menlhk.go.id kemudian dikirim ke Administrator Cara.
2. Pada halaman awal itu, klik Registrasi untuk melakukan pendaftaran.
3. Isi data dengan benar di seluruh kolom isian pada formulir. Pada kolom Lampiran Formulir Registrasi, klik Browse/ Pilih File untuk unggah scan Formulir Registrasi permohonan pendaftaran SIMPEL.
4. Format Formulir Registrasi yang dimaksud dapat diamati atau didownload dengan meng-klik Download Formulir Formulir Registrasi.
5. Centang kotak I’m not a robot.
6. Klik Daftar jika Anda sudah yakin semua sudah selesai.
Sispek KLHK
Ini adalah tata tertib pengerjaan ketentuan Pasal 203 ayat (6) Tertib Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 perihal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tiap-tiap penanggung jawab usaha dan/atau aktivitas yang mengerjakan pemantauan secara otomatis dan terus-menerus perlu mengintegrasikan pemantauan emisinya ke dalam sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus.
MEKANISME DAN TAHAPAN INTEGRASI SISPEK
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menjalankan registrasi secara daring lewat situs https://ditppu.menlhk.go.id dengan disertai surat permohonan integrasi kepada Direktur Jenderal.
Surat permohonan integrasi ini berisikan data:
- Kode cerobong
- Sumber emisi
- Merk CEMS
- Jenis CEMS
- Parameter
Diagram Alir Integrasi SISPEK
Diagaram alir integrasi SISPEK adalah sebagai berikut:
Langkah-langkah ini harus dilakukan secara urut dan juga untuk setiap tahap harus selesai sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
Penjelasan Mekanisme dan Tahapan Integrasi SISPEK
Untuk mekanisme dan tahapan registrasi SISPEK yang lengkap adalah sebagai berikut:
1. Registrasi
Registrasi secara daring lewat situs https://ditppu.menlhk.go.id
2. Validasi Registrasi
Direktur Jenderal melakukan validasi secara daring. Hasil validasi ada dua:
- Benar dan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan nomor registrasi; atau
- Tidak benar dan tidak lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan surat tanda bukti ketidaklengkapan dokumen.
3. Data Administratif
Setelah mendapatkan nomor registrasi, selanjutnya adalah melengkapi data adiministratif. Pengisian ini juga dilakukan secara daring. Data ini meliputi:
- Profil perusahaan;
- Titik penaatan cerobong; dan
- Sumber Emisi.
4. Data Teknis
Data teknis ini meliputi:
- Referensi, melingkupi data merk dan penyedia peralatan;
- Profil, melingkupi jumlah sumber Emisi yang terpasang dan penanggung jawab;
- Spesifikasi, melingkupi metode pengukuran dan sertifikasi;
- Analyzer, melingkupi parameter, rentang pengukuran dan kecepatan alir sampel;
- Komunikasi, melingkupi sistem jaringan dan DIS;
- Kalibrasi, melingkupi parameter dan hasil; dan
- Data pendukung, melingkupi dokumen pengendalian mutu dan jaminan mutu.
5. Verifikasi Lapangan
Direktur Jendral setelah itu melakukan verifikasi lapangan. Bisa itu secara langung atau secara tidak langsung. Dan keputusan yang akan keluar ada dua:
- Memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan notifikasi penjadwalan uji konektivitas disertai dengan kode autentikasi; atau
- Tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan notifikasi untuk menindaklanjuti hasil verifikasi
6. Uji Konektivitas
Uji konektivitas meliputi:
- Pelaksanaan uji coba transfer data CEMS dari DIS penanggung jawab usaha dan/atau kesibukan ke server SISPEK; dan
- Pemindahan dan komunikasi data menerapkan bentuk Java Script Object Notation dan Application Programming Interface
Dalam hal hasil uji konektivitas mengatakan:
- Lulus, Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan; atau
- Tak lulus, penanggung jawab usaha dan/atau kesibukan mengajukan registrasi ulang.
Surat persetujuan diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja semenjak uji konektivitas dinyatakan lulus.
Hasil uji konektivitas disusun dalam bentuk berita acara.
7. Surat Persetujuan
Surat persutujuan ini akan keluar dan berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Surat perpanjangan ini diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku persetujuan usai.
Kesimpulan
Itulah tadi bagaimana membahas CEMS KLHK. Jika Anda masih bingung dimana Anda bisa mendapatkan CEMS yang berkualitas dan juga dengan beragam fitur yang menarik, silahkan Anda menghubungi NetData yang menyediakan CEMS berkualitas. Hubungi NetData untuk informasi lebih lanjut.