Solusi Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi

Ambient and Emission

Baku mutu udara ambien dan emisi, pada artikel kali ini tidak akan lebih berfokus dalam bahasan tentang kualitas udara.

Pengendalian pencemaran udara oleh pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia mengatakan bahwa lapisan udara hingga ke troposfir adalah wilayah yuridiksi Republik Indoneisia yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.

Sehingga unsur-unsur udara yang berbahaya seperti Karbonmonoksida (CO), Nitrogendioksida (NO2), Sulfurdioksida (SO2), Hidrokarbon (HC), dan lain-lain harus dikendalikan dengan menggunakan solusi teknologi pemantauan emisi udara dan udara ambien.

Apa Itu Emisi dan Ambien?

Udara dibedakan menjadi dua yakni udara emisi dan udara ambien. Udara emisi yakni adalah udara yang dikeluarkan oleh sumber emisi seperti cerobong asap industri, knalpot kendaraan bermotor, ataupun alat pembangkit listrik tenaga BBM.

Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi yang sehari-hari dimanfaatkan oleh makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuhan.

Apa yang Dimaksud dengan Baku Mutu Udara Ambien?

Untuk mendapatkan udara ambien yang berkualitas baik maka diperlukan pengendalian pencemaran udara dengan menetapkan baku mutu udara ambien.

Baku mutu udara ambien dapat diartikan sebagai batas maksimum polusi udara yang diperbolehkan ada di udara.

Terdapat 13 parameter yang diatur dalam baku mutu udara ambien di Republik Indonesia yakni SO2 (Sulfur Dioksida), CO (Karbon Monoksida), NO2 (Nitrogen Dioksida), O3 (Oksida), HC (Hidrokarbon), PM10 dan PM2,5 (Partikel), TSP (Debu), Pb (Timah Hitam), Dustfall (Debu Jatuh), Total Fluorides, Fluor Indeks, Khlorine dan Khlorine Dioksida, serta Sulphat Index. Lebih lengkapnya sebagai berikut:

Apa Itu Baku Mutu Emisi?

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.19/Menlhk/Setjen/Num.1/2/20 17 yang mengatur tentang baku mutu emisi bagi usaha dan, atau kegiatan industri semen baku mutu emisi adalah ukuran batas atau kadar maksimum atau beban emisi maksimum yang dapat diperbolehkan masuk ke dalam udara ambien.

Apa yang Dimaksud dengan Emisi Udara?

Pengertian  emisi udara adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk ke dalam udara baik memiliki atau tidak memiliki potensi pencemaran udara. Sehingga emisi udara bukan selalu suatu hal yang dapat mencemari udara saja.

Contoh Baku Mutu Udara Emisi

Gambar berikut merupakan contoh baku mutu udara emisi disuatu daerah SO2 nya melebihi 900 ug/Nm³ perjamnya maka sudah melampaui batas ambang udara yang ditentukan pemerintah maka dari itu dibutuhkan alat pemantau udara emisi.

Standar/ Nilai Ambang Batas Pencemaran Udara

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang terbit 26 Mei 1999, berikut adalah Baku Mutu Udara Ambien Nasional:

1. SO2 (Sulfur Dioksida)

Ambang batas pencemar udara SO2 tiap jamnya 900 ug/Nm³, 365 ug/Nm³ per 24 jam, dan 60 ug/Nm³ tiap tahun. Kadar tersebut diukur menggunakan metode analisis pararosanil in dan menggunakan alat Spektrofotometer.

2. CO (Karbon Monoksida)

Ambang batas untuk pencemaran CO yaitu 30.000 ug/Nm³ per jam, dan 10.000 ug/Nm³ per 24 jam. Dianalisis menggunakan NDIR menggunakan alat NDIR Analyzer.

3. NO2 (Nitrogen Dioksida)

Ambang batas pencemar udara NO2 maksimal yaitu 400 ug/Nm³ per jam, 150 ug/Nm³ per 24 jam dan 100 ug/Nm³ per tahunnya. Pencemaran udara NO2 ini dianalisis atau diukur menggunakan metode Saltzman dengan alat Spektrofotometer.

4. O³ (Oksidan)

Udara dikatakan tercemar O³ apabila kadar zat tersebut melebihi batas 235 ug/Nm³ per jamnya dan 50 ug/Nm³ per tahun. Pencemaran udara akibat oksidan dianalisis menggunakan metode Chemilumi nescent dengan alat Spektrofotometer.

5. HC (Hidro Karbon)

Batas maksimum atau ambang batas pencemar udara HC yaitu 160 ug/Nm³ per tiga jamnya. Dianalisis menggunakan metode Flame Ionization dengan alat Gas Chromatogarfi.

6. Partikel 10µ dan Partikel 2.5µ

Batas maksimum pencemaran udara karena debu berbahaya ini yaitu 150 ug/Nm³ selama 24 jam, diukur menggunakan metode analisis Gravimetri c menggunakan alat Hi-Vol.

Solusi Pengendalian dan Pemantauan Emisi Udara

Kebutuhan akan lingkungan yang sehat tentu dibutuhkan juga udara yang bersih. Dengan solusi pengendalian dan pemantauan emisi udara perlu diterapkan terutama pada daerah perindustrian.

Untuk menerapkan peraturan pemantauan emisi udara oleh pemerintah kepada perusahaan, maka NetData menawarkan solusi pengendalian dan pemantauan emisi udara yang berkualitas dan lengkap.

Kesimpulan

Dari bahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa alat pemantau emisi udara diwajibkan untuk digunakan di daerah perindustrian terutama pada pabrik-pabrik dengan emisi udara yang cukup tinggi.

Mungkin bagi perusahaan yang baru menerapkan teknologi dan inovasi CEMS belum mengetahui cara menerapkan alat pemantau udara tersebut.

Maka dari itu NetData sebagai penyedia solusi IT dapat menyediaan solusi pengendalian dan pemantauan emisi udara yang lengkap serta sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Jangan ragulagi segera hubungi NetData untuk menanyakan lebih detail serta ketersediaan alat pengendalian dan pemantauan emisi udara.

Loading

Semua operasional PT. Network Data Sistem akan menggunakan domain nds.id per tanggal 8 Mei 2019. Semua informasi/promosi dalam bentuk apapun selain menggunakan domain nds.id bukan tanggung jawab PT. Network Data Sistem Tutup